Kini keluarga di Indonesia diatur oleh undang-undang, hal ini dipertanyakan wakil ketua komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tertuang dalam rancangan undang-undang ketahanan keluarga. Dalam RUU ini meliputi banyak hal. Hak dan kewajiban orang tua, termasuk dalam hal donor sperma.
RUU ini masuk cukup dalam di urusan pribadi setiap keluarga di Indonesia. Yang mana hal ini kurang baik sebagai bangsa yang berdemokrasi. Karena bisa membatasi ruang gerak setiap individu di Indonesia.
Dalam RUU Ketahanan Keluarga pasal 25 ayat 3, kewajiban istri dalam keluarga ada 3 yang tentunya harus dijalankan dengan baik. Kewajiban tersebut adalah:
- Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya,
- Menjaga keutuhan keluarga, serta memperlakukan suami dan anak secara baik
- Memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Point nomor 1 dalam pasal ini mengatur kewajiban istri. Menurut banyak ahli, undang-undang ini membuat Indonesia mengalami kemunduran karena kembali ke zaman siti nurbayar. Dalam masyarakat modern, urusan rumah tangga cenderung kesepakatan antara suami dan istri, meski lebih banyak tugas diemban oleh istri. Tapi, dalam pelaksanaannya, diputuskan secara bersama.
Dengan undang-udang ini maka keputusan bersama sudah tidak terlalu penting karena laki-laki akan cenderung berdalih bahwa negara telah mewajibkan si Istri.
Di lain sisi, hal-hal seperti diatas sudah ada panduannya dari masing-masing agama yang ada di Indonesia sehingga undang-undang ini hanya membuatnya tampak sah dalam aturan negara.
Point nomor 2 dan 3 juga sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang kedua. Banyak ahli yang berpendapat bahwa point-point dalam pasal ini telah masuk ke ranah pribadi dan melewati batas. Selain karena memang agama telah mengatur hal ini dan dalam agama juga sudah terdapat sanksi dan cara penyelesaiannya.
.