Sultan Rif’at Alfatih yang menjadi korban hentakan kabel di Jakarta Selatan pada Januari 2023 lalu, hingga kini nasibnya masih memprihatinkan. Pemuda yang menjadi mahasiswa semester VII di Universitas Brawijaya Malang tersebut harus merasakan kesulitan makan dan menelan karena insiden yang terjadi padanya.
Sultan pada Desember 2022 sedang ikut orang tuanya pulang ke Jakarta. Kemudian tanggal 5 Januari, pemuda itu berencana main bersama kawan-kawan SMA. Ia pun berangkat pada pukul 22.00.
Detik-detik menjelang kejadian, ada kemacetan di sekitar Jl. Pangeran Antasari yang disebabkan oleh kabel-kabel optik. Namun, ada sebuah kendaraan roda empat yang tersangkut juluran kabel tersebut saat sedang melaju. Hal ini kemudian menyebabkan kabel tersebut melontar bagai ketapel dan mengenai Sultan yang ada di belakangnya.
Atas kejadian itu, menyebabkan Sultan tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke RS Fatmawati. Namun ternyata dampak dari lontaran kabel fiber optik tersebut tidak main-main. Orang tua Sultan mendengar vonis dokter yakni tulang tenggorokannya putus. Hal tersebut berakibat tulang mudanya putus dan lepas dari laring faring jakun pemuda 20 tahun tersebut. Dengan demikian, saluran makan dan napas terdampak hingga mengalami kendala dalam makan, minum, menelan, sampai bicara.
Orang tua Sultan berusaha membiayai pengobatan anaknya hingga sudah mempertimbangkan untuk menjual rumah. Sebab hingga saat ini, pemuda tersebut masih membutuhkan perawatan yang intensif agar organ dalam seperti paru-paru dan lambungnya tidak penuh air.
Hal itu berlangsung hingga saat ini sehingga menyebabkan berat badan Sultan merosot drastis dari 69 kg menjadi 46 kg. Atas nasib anaknya ini, orang tua Sultan sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari pihak pemilik kabel fiber tersebut.
BACA JUGA: Tertimpa Barbel 210 kg, Binaragawan Justyn Vicky asal Bali Meninggal Dunia
Awalnya mereka mengirim orang untuk menjadi penyambung lidah dan menyanggupi akan melakukan ganti rugi. Namun hal ini akhirnya tidak berlanjut lagi sejak beberapa waktu terakhir. Meski sudah mulai berkonsultasi dengan pengacara, tetapi keluarga Sultan masih sambil menunggu itikad baik dari pemilik kabel fiber untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun dari hasil konsultasi, hal ini bisa diperkarakan secara perdata dan pidana, sebab membahayakan nyawa serta menyebabkan kerugian.