Mendapati rekening tiba-tiba bertambah saldonya secara fantastis mungkin bak mimpi jadi nyata ya. Tak pernah nabung tiba-tiba rekening bertambah isinya Rp50 juta, tentu rasanya bahagia. Sudah terbayang di pikiran kira-kira mau dibelanjakan apa saja uang kaget ini. Faktanya hal semacam ini memang benar bisa terjadi, tapi sayangnya malah kita tidak boleh langsung senang.
Mengalami salah transfer antar bank atau sesama, justru membuat kita harus lebih jeli. Kalau tidak malah yang ada justru tuntutan penjara. Seperti kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu. Mendapati uang salah transfer, eh digugat dan terancam masuk bui.
Mendapati uang nyasar kita mesti waspada dan sebaiknya memang jangan pernah digunakan apalagi dipindahkan ke rekening lainnya. Hal ini seperti yang tertera pada Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, isinya mengatakan barang siapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.
Dari hal di atas jelas bahwa ketika mendapati uang salah transfer maka kita harus segera mengembalikannya. Tapi untuk itu ada tata caranya agar tidak dimanfaatkan oleh oknum. Caranya adalah mengontak bank kemudian bertanya perihal transfer tersebut apakah benar terjadi atau seperti apa.
Jika memang terjadi salah transfer, maka langkah selanjutnya adalah meminta bank untuk membuat surat atau pemberitahuan resmi terkait salah transfer tersebut. Hal ini penting karena bisa jadi pegangan jika tiba-tiba ada laporan kepolisian.
Terkait bank yang harus membuat pemberitahuan resmi, hal ini tertuang dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011, yang berbunyi, “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana yang menimbulkan kerugian pada pengirim asal atau penerima, penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana tersebut.”
Dengan ini kita mesti berhati-hati ketika menjumpai rekening bertambah secara tiba-tiba padahal tak melakukan transaksi. Laporkan hal ini dan jangan pernah menggunakan uangnya, karena begitu dipakai maka urusannya bisa langsung kepolisian..