Belakangan ini marak istilah BI Checking setelah muncul thread Twitter mengenai gugurnya calon karyawan bank karena masuk KOL 5. Apa artinya?
Hal ini rupanya berhubungan dengan gaya hidup masa kini yang kerap menggunakan paylater atau fasilitas cicilan dan kredit lainnya. Rupanya riwayat lancar tidaknya pembayaran tersebut bisa terekam dan informasinya bisa saling bertukar antara instansi keuangan seperti bank dan penyedia jasa keuangan lainnya. Bisa kita cek secara mandiri atau pengecekannya sesuai dengan kebutuhan, salah satunya untuk penerimaan pengajuan KPR, hingga perekrutan karyawan di instansi keuangan.
Selain itu, belakangan juga marak tren untuk melakukan pengecekan ini bila ingin memastikan pasangan kita memiliki track record keuangan yang baik. Sebab cukup banyak juga beredar pengalaman netizen yang ternyata baru mengetahui riwayat keuangan buruk dari pasangan justru setelah terlanjur menikah.
Pengertian BI Checking
BI Checking adalah sebuah metode yang bisa digunakan untuk mengkroscek track record seorang atau debitur, terkait dengan peminjaman, cicilan dan pelunasannya. Dahulu layanan ini termasuk dalam SID atau Sistem Informasi Debitur.
Namun saat ini Otoritas Jasa Keuangan telah memperbaharuinya dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Informasi ini bisa kita akses sendiri secara online maupun offline. Selain itu informasi BI Checking tersebut juga bisa diakses oleh beberapa otoritas atau lembaga keuangan yang memang terdaftar Biro Informasi Kredit.
Hal ini karena informasi tersebut bisa berkontribusi untuk urusan pengajuan kredit, di mana lembaga keuangan bisa menilai skor catatan kredit dari orang tersebut. Sedangkan bagi pemilik sendiri, dapat memeriksa kesehatan keuangan, terutama dalam hal pengajuan dan pelunasan cicilan seperti paylater.
Skor kredit dan pengaruhnya
Salah satu bagian penting yang perlu kita mengerti mengenai skor dari BI Checking ini adalah semakin tinggi maka menunjukkan indikator ketidaksehatan pelunasan kredit, yakni ketika melebihi 90 hari. Berikut ini penjelasannya.
Skor 1: Kredit Lancar, di mana cicilan bisa terbayar setiap bulan tanpa tunggakan.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, di mana ada catatan seorang debitur pernah telat membayar dalam rentang 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, pada kategori ini debitur memiliki riwayat menunggak dalam rentang 90-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, di mana debitur memiliki riwayat tunggakan pada rentang 120-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet merupakan indikator di mana tunggakan melebihi 180 hari atau 6 bulan.
Pengaruh dari skor ini cukup besar ketika sebuah bank akan menerima atau menolak pengajuan kredit ataupun penerimaan karyawan instansi keuangan itu sendiri. Yang disukai adalah pada skor 1. Sementara skor 2 tergolong dalam pengawasan. Mereka yang memiliki skor 3 ke atas kemungkinan besar akan ditolak bank karena sebagai instansi keuangan pun tidak ingin mengambil risiko yang bisa berpengaruh pada modal bank.
Manfaat melakukan BI Checking
Prosedur pemeriksaan riwayat kredit ini bukan hanya penting dalam proses pengajuan pinjaman, melainkan juga bisa untuk kebutuhan pribadi. Dalam hal ini adalah melakukan refleksi dan evaluasi terhadap kesehatan keuangan kita.
Tidak semua orang mengambil pinjaman atau cicilan karena konsumtif, ada juga yang memang perlu modal usaha atau kebutuhan mendasar dengan menyadari konsekuensi pengembalian secara rutin. Oleh karena itu, BI Checking ini bisa kita gunakan untuk mengontrol perilaku kredit secara mandiri.
BACA JUGA: Diminta Tak Jajan Kopi dan Kurangi Gaya Hidup, Ini Alasan Anak Muda Susah Beli Rumah
Menjaga BI Checking tetap bersih juga bisa membantu kita di masa mendatang saat membutuhkan pinjaman atau kredit. Misalnya pengajuan KPR, modal usaha hingga pinjaman untuk kebutuhan lainnya.