Jika ditanya tentang sektor apa yang paling kena dampak dari pandemi, maka jawabannya tentulah ekonomi. Ada banyak contoh yang bisa jadi bukti akan statement tersebut, misalnya bangkrut dan kolaps yang dialami oleh beberapa usaha, hingga banyak terjadinya pemutusan hubungan kerja.
UMKM juga banyak yang mengalami masalah. Jangankan mendapatkan untung, untuk menjaga keberlangsungan usaha saja sulitnya bukan main. Tapi seiring berjalannya waktu, usaha-usaha sekarang mulai bangkit. Ada banyak faktornya, termasuk salah satunya adalah hadirnya sistem pendanaan crowdfunding, yang ke depannya berkembang menjadi Equity Crowdfunding dan Securities Crowdfunding.
Tentang crowdfunding
Sistem ini pertama kalinya muncul di Amerika sekitar tahun 2003. Secara sederhana prinsip dari crowdfunding adalah melakukan urun dana untuk membiaya sebuah usaha yang dilakukan oleh banyak orang. Hal yang membedakan antara crowdfunding dengan pendanaan konvensional adalah fleksibilitasnya termasuk tidak perlu ada jaminan aset serta prasyarat prosedural yang panjang.
Crowdfunding mulai terkenal di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Bersamaan dengan itu muncul istilah peer to peer lending atau P2P yang jadi salah satu implementasi dari crowdfunding. Secara umum P2P ini adalah menghimpun dana dari masyarakat untuk dipergunakan membiayai sebuah usaha. Sama seperti sebuah investasi, para investor akan mendapatkan sebuah kenaikan dari dana yang diinvestasikannya.
Equity Crowdfunding
Istilah Equity Crowdfunding muncul sekitar tahun 2018 melalui pengesahan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
Sama seperti namanya, Equity Crowdfunding kurang lebih sama seperti investasi pasar modal. Di mana di situ ada Penerbit, Penyelenggara Layanan Urun Dana, dan Pemodal. Perbedaan dari pasar modal yang biasanya adalah penerbit melakukan penawaran secara langsung kepada pemodal. Tentunya dengan difasilitasi oleh penyelenggara yang bertugas mengelola dan mengoperasikan modal dari aksi urun dana ini. Keuntungan yang didapatkan oleh pemodal sendiri berasal dari deviden dan capital gain.
Securities Crowdfunding
Securities Crowdfunding bisa dibilang seperti sebuah penyempurnaan dari Equity Crowdfunding. Eksistensinya dimulai dari pengesahan OJK melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Secara teknis dasar sebenarnya Securities Crowdfunding sama dengan Equity Crowdfunding. Tapi lantaran muncul sebagai pembaharu dan juga alternatif, tentu ada bedanya. Salah satunya adalah soal penerbitan efek yang lebih bervariasi. Jika dalam Equity Crowdfunding hanya dalam berbentuk saham, sedangkan di Securities Crowdfunding wujudnya beragam mulai dari saham syariah, sukuk, hingga obligasi. Sehingga return yang ditawarkan akan berbeda pula.
Perbedaan lain Equity Crowdfunding dan Securities Crowdfunding
Selain beda soal efek di mana Equity Crowdfunding hanya berbentuk saham sedangkan Securities Crowdfunding bisa berupa saham syariah, sukuk, dan obligasi, ada ketidaksamaan lain yang mendasari keduanya. Hal tersebut adalah bentuk usaha yang dimodali.
Diketahui untuk Equity Crowdfunding hanya bisa untuk memodali sebuah usaha yang berbentuk korporasi dan PT saja. Sedangkan Securities Crowdfunding dapat memberikan urun dana kepada badan usaha lain seperti CV hingga Firma. Pada praktiknya ini tentu membuka peluang bagi UMKM atau pun usaha skala kecil untuk mendapatkan kucuran dana.
Selama ini mungkin kita bingung jika ingin mendapat modal atau bahkan memodali sebuah usaha. Adanya sistem seperti Securities Crowdfunding ini bisa memudahkan semuanya. Jika bingung bagaimana memulainya, terutama ketika kita ingin jadi investor, LandX bisa jadi jalan. Di sini kita bisa berinvestasi dengan melihat berbagai macam jenis usaha yang cocok dengan profil investasi kita. Di sisi kita bisa mendapatkan keuntungan, dan bagi perusahaan bisa terbantu. Tak hanya untuk bertahan tapi juga lebih berkembang..