Bali masih menjadi salah satu primadona pariwisata Indonesia, sehingga mengundang banyak turis mancanegara untuk berkunjung atau bahkan tingga di sana. Namun untuk memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Pulau Dewata tersebut, pemerintah setempat telah menentukan kebijakan baru.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Bahwa ke depannya per tahun depan, akan diterapkan biaya retribusi bagi mereka yang datang ke Bali baik secara langsung maupun melalui daerah lain. Pembayaran retribusi ini nantinya akan dilakukan secara daring atau online.
Tujuan dari kebijakan retribusi ini adalah untuk melindungi dan melakukan pemeliharaan infrastruktur Bali yang setiap tahunnya selalu menyambut kehadiran wisatawan lokal maupun internasional. Dana yang terkumpul akan masuk ke dalam PAD atau pendapatan asli daerah.
Menunggu penerapan aturan tersebut, sedang dipersiapkan untuk masuk dalam Perda Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dasar dari kebijakan ini terkait dalam Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023. Di mana tadinya tertulis pemungutan retribusi sukarela, kini menjadi retribusi wajib.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun juga mengiyakan kebijakan ini. Sebab hal tersebut relevan dengan potensi perekonomian Bali yang datangnya dari sektor pariwisata. Sedangkan sektor lainnya seperti SDA memang terbilang tidak ada.
BACA JUGA: Bule Nakal Nantangin Pecalang Bali, Perlu Belajar dari Chris Hemsworth
Bali setiap bulannya bisa mendapatkan kunjungan turis sebanyak 300.000 hingga 400.000 wisatawan. Apalagi setelah lepas dari pandemi, kunjungan ini bisa semakin banyak dan tentunya berdampak positif maupun sebaliknya. Oleh karena itu, kebijakan ini harapannya bisa menjadi penyeimbang dari kondisi tersebut.