Pada Rabu (6/11) pesawat Pelita Air yang akan lepas landas dari Bandara Juanda Surabaya, mendapat teror bom. Hal ini tentu saja membuat panik dan repot, karena armada sudah bersiap untuk take off.
Usut punya usut, ternyata hal ini terjadi karena keusilan salah seorang penumpang yang menjawab pramugari bahwa tasnya berisi bom. Hal ini bermula ketika petugas pesawat bernama Jesika ini hendak membantu pelaku, Surya Hadi Wijaya, yang tasnya masih dibawa sambil duduk. Karena tas tersebut berat, pramugari ini meminta bantuan untuk mengangkat ke atas.
Namun tak diduga-duga, Surya menjawab bahwa tasnya berat karena berisi bom. “Iya lah mbak berat, karena isinya bom,” ujarnya. Pernyataan ini kemudian dilaporkan oleh pramugari kepada pilot sehingga kapten penerbangan tersebut meneruskan ke ATC Juanda.
“Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” seperti disampaikan oleh Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo.
Sebenarnya, Surya kemudian sudah 3 kali menyatakan bahwa ia bercanda, akan tetapi jawaban tersebut masih seperti meragukan. Walhasil sebanyak 164 penumpang mau tidak mau harus dievakuasi demi kenyamanan dan keselamatan perjalanan. Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya PP Yogandari yang menjelaskan kronologinya, menginformasikan bahwa pesawat IP 205 tersebut akan bertolak ke Jakarta pada pukul 13.20.
Namun meskipun hal tersebut adalah candaan, akan tetapi dalam maskapai penerbangan, keselamatan dan keamanan penumpang menjadi prioritas utama. Sehingga bentuk gurauan seperti ini pun tidak bisa ditolerir dan harus melakukan antisipasi sedini dan semaksimal mungkin. Surya Hadi yang tadinya iseng pun haruse mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia segera diamankan dan diproses hukum. Warga asal Bogor tersebut terancam hukuman penjara 1 tahun dengan jeratan pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang terkait penerbangan yang bunyinya: “Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.”
Selain itu juga Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, di mana setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun. Bagi pelaku, guyonan ini mungkin receh, akan tetapi memang tidak bisa demikian di berbagai fasilitas atau transportasi publik.
BACA JUGA: Momen Dramatis MUA Bantu Proses Lahiran di Atas Pesawat karena Tak Ada Dokter
Gurauan bisa menjadi sesuatu yang serius bila hal ini terkait dengan keselamatan dan keamanan, termasuk bila ada telepon iseng yang menyatakan ada bom di ruang publik. Sudah pasti pihak berwenang akan memprioritaskan keseriusan lebih dulu sebagai antisipasi. Jangan ditiru ya keisengan ini, demi kooperatif, kelancaran dan keselamatan bersama.