Di tengah perekonomian yang sedang sulit, aksi kriminal penipuan juga semakin elit. Kali ini maling kotak amal tidak lagi mencongkel atau merusak gemboknya, melainkan sudah menggunakan teknologi barcode QRIS yang merupakan metode pembayaran kekinian.
Ini sebuah fakta ironi di mana teknolgi malah dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak baik. Lebih menyedihkan lagi, sasarannya adalah dana amal di rumah ibadah yang mestinya tersalur pada masyarakat kurang mampu.
Namun pelaku sepertinya tidak benar-benar awas melakukan aksi bejat tersebut. Sehingga langkahnya terhenti berkat kekuatan viralitas netizen.
Menebar stiker kode QRIS di 38 masjid dan bank

Aksi ini terekam dalam sebuah CCTV masjid, di mana seorang pria yang nampak tenang menempelkan stiker barcode di kotak amal. Meski sempat menoleh ke kanan dan kiri, tetapi ia terlihat santai dan tenang melakukan aksinya. Entah mengapa, ia seperti tidak mempertimbangkan adanya kamera pengintai yang merekam perbuatannya.
Fakta mengejutkan bahwa aksi tersebut bukan satu-satunya. Melansir dari beberapa sumber, pelaku ternyata sebenarnya sudah beraksi di 38 masjid dan bank yang kemungkinan di area Jakarta. Dalam melakukan perbuatannya ini, ia hanya seorang diri.
Sempat klarifikasi untuk keperluan survey di pekerjaan

Video rekaman CCTV tersebut viral di Twitter. Dengan kekuatan retweet dan netizen yang menyebarkan sambil mention akun medsos kepolisian, akhirnya aparat yang berwajib segera mengamankan sang pelaku yang bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis.
Sebelumnya, ia masih sempat berkilah dan melakukan klarifikasi di akun Instagram. Dalam akun yang konon ia sebut sudah dimiliki sejak lama, baru kali itu ia gunakan lagi untuk mengklarifikasi. Menurutnya itu semua salah paham, karena ia melakukan hal tersebut dengan tujuan tugas pekerjaan berupa survey.
Namun bukan netizen +62 namanya kalau tidak melakukan penyelidikan yang lebih canggih dari intel sekalipun. Meski menemukan akun Linkedin pelaku yang sangat terkesan well educated dan profesional, tetap saja mereka meragukan statemennya. Warganet membredel keterangan yang terasa janggal untuk mereka, menguatkan dugaan bahwa klarifikasi tersebut tidak masuk akal, karena bagaimanapun terkesan ilegal meski untuk kebutuhan pekerjaan.
Berakhir ditangkap polisi

Sepandai-pandai aksi kriminal berkilah, akhirnya polisi tetap mengamankan Mohammad Iman Mahlil Lubis dan menetapkannya sebagai tersangka. Belum benar-benar terungkap berapa jumlah keuntungan yang ia dapatkan, tetapi dari beberapa penyelidikan dan investigasi, ada angka sekitar Rp 13 juta dalam satu minggu saja.
Sebuah fakta mengejutkan lainnya yang terkuak adalah adanya dugaan bahwa aksi ini sudah terjadi di sejumlah masjid, SPBU, hingga Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan Masjid Istiqlal, melansir dari Kompas, sudah melaporkan ke polisi, tentang kejadian stiker QRIS ini begitu mengetahui aksi pelaku di rekaman CCTV. Laporan itu pada tanggal 8 April 2023.
Sayangnya, pihak masjid mengaku bahwa laporannya tidak bisa segera diproses segera oleh Polsek Metro Gambir dengan alasan data yang diperlukan belum lengkap. Namun akhirnya kasus ini segera teratasi karena ramai di media sosial
Untuk perbuatannya ini, beberapa jerat hukum yang siap menanti adalah
- Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,
- Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1
- Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Serangan Fajar Jamaah Ibu-ibu Masjid Mujahidin Kalibogor, Ternyata karena Ini
Menjelang Lebaran, memang tingkat kejahatan bisa semakin merajalela dan meningkat. Tetap waspada dan hati-hati dengan berbagai modus penipuan yang marak terjadi. Namun hal ini jangan sampai membuat kita ragu-ragu untuk beramal sedekah. Tetap laksanakan melalui pembayaran resmi atau mengkonfirmasi pada petugas badan amal resmi.