Nasib apes menimpa beberapa warga Depok yang alami pemadaman, pasalnya salah satu tetangga mereka ternyata menambang kripto dengan cara ilegal. Warga berinisial WS (25) menyabotase jaringan listrik yang seharusnya mengalir ke rumah warga ke rumahnya.
Hal ini mulai terendus setelah dalam 30 hari terakhir, banyak laporan masuk dari warga sekitar yang mengadu listriknya tiba-tiba mati. Setidaknya ada 5-10 laporan, tetapi masih ditelisik apakah laporan tersebut ada dari rumah yang sama.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, memberikan keterangan bahwa kejadian ini sudah berlangsung sekurang-kurangnya 1-2 bulan. Pelaku menjalankan aksinya dengan menyambung listrik jaringan tegangan rendah dengan memanfaatkan jasa teknisi lepas. Listrik tersebut disambungkan dari JTR ke ruko Jalan Raya Bogor, Depok.
Ada dua orang teknisi freelance yang membantu eksekusi pencurian listrik tersebut. Namun kedua orang ini belum ditetapkan menjadi tersangka. Namun WS telah ditangkap dan bakal menghadapi pelanggaran Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tenaga Listrik yang mana memiliki sanksi maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, saat ini pihak dari PLN masih menghitung berapa kerugian dari perilaku oknum pencuri listrik tersebut. Sehingga bisa menjadi salah satu dasar bagi kepolisian menentukan kerugian dan langkah penanganan selanjutnya dari kasus ini.
Menambang kripto masih dilakukan oleh sejumlah peminatnya. Mata uang kripto sempat beken di penghujung masa pandemi bagi mereka yang ingin cuan. Akan tetapi, hal ini juga tidak mudah dan murah. Salah satu modalnya adalah dengan menggunakan perangkat komputer khusus serta jaringan internet dan listrik yang mumpuni.
BACA JUGA: Polemik ‘Perang Dagang’ Artis Jualan Live dan Penjual Pasar Yang Makin Sepi
Selain menambang kripto sendiri, sebenarnya sudah ada beberapa lembaga yang menjadi bursa kripto. Sehingga tidak perlu melakukan praktik ilegal untuk mendapat keuntungan dari mata uang virtual tersebut.