Muncul kabar yang sempat bikin deg-degan para PNS. Yakni kebijakan sistem penggajian yang tadinya memiliki banyak tunjangan, kini PNS akan menerima gaji tunggal. Dengan demikian, tunjangan bakal dihapuskan. Lantas berapa jumlahnya?
Kebijakan ini tertuang pada Rencana Pembangunan Tahunan Nasional 2024. Seperti disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, konsep kebijakan ii adalah reformasi sistem pensiun serta single salary atau gajian tunggal untuk para abdi negara. Dengan demikian, kemungkinan semua tunjangan yang melekat bakal dihapuskan.
Namun, satu gaji ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan juga tunjangan, artinya kendati dihapus secara komponen, tetapi nilainya disatukan dengan penghasilan. Nantinya jumlah besaran gaji tersebut akan disesuaikan dengan sistem grading. Di mana hal ini dengan melihat peringkat atau level dari posisi, beban kerja, risiko serta tanggung jawab jabatan tersebut.
Akan ada kemungkinan abdi negara yang memiliki jabatan sama, memiliki besaran gaji yang berbeda. Karena tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari variabel tersebut.
Kebijakan ini masih dalam pengkajian. “.. dan ini juga termasuk misalnya bagian dari asuransi, kesehatan, kematian, hari tua, itu akan menjadi satu,” kata Suharso Selasa (12/9). Lantas, mengapa hal ini perlu dilakukan?
Ternyata alasannya adalah menjaga daya beli pensiunan PNS, “Ke depan nanti supaya seorang ASN, pensiun, jangan kehilangan daya beli, ke dokter gak bisa, sakit tidak bisa tercover BPJS, dan seterusnya,” pungkas Suharso.
BACA JUGA: 5 Cara Menyiapkan Dana Pensiun Meski Tidak Kerja Kantoran
Jadi meskipun kemungkinan akan ada perubahan sistem penggajian, tidak perlu terlalu khawatir karena meski secara komponen berganti, tetapi nilainya telah diperhitungkan dan akan sesuai dengan pekerjaan yang diemban. Termasuk tujuan lainnya adalah menjaga keberlangsungan daya beli hingga masa tua.