Belum lama pasca kejadian kereta menabrak truk mogok di Semarang, kali ini terjadi lagi kecelakaan yang hampir serupa. Hanya saja, kini truk gandeng yang menabrak KA Gajayana di antara Stasiun Baron dan Kertosono.
Kejadian pada hari Senin (24/7) pukul 04.12 WIB ini memang terjadi di kawasan perlintasan tanpa penjagaan. Hal ini rupanya terjadi karena truk nekat menerobos masuk ke perlintasan kereta api. Padahal masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali, tetapi truk gandeng ini seolah tidak menggubris. Walhasil lokomotif KA Gajayana tertabrak oleh truk tersebut.
Tidak ada korban atas kejadian ini, tetapi lokomotif kereta mengalami kerusakan sehingga bagian KA Gajayana tersebut akhirnya dievakuasi menggunakan lokomotif lainnya dari Stasiun Kertosono. Evakuasi ini cukup makan waktu karena ada ampas tebu dari muatan truk yang berserakan di jalur perlintasan KA. Setelah mengalami keterlambatan sekitar 116 menit, akhirnya kereta bisa melanjutkan perjalanannya kembali.
Hal ini berbeda dengan kejadian di Semarang beberapa waktu lalu, di mana sebuah kereta menabrak truk yang mogok di perlintasan kereta api. Tabrakan ini menimbulkan ledakan yang cukup dahsyat pada bagian truk dan lokomotif kereta.
Kedua kejadian nahas ini tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi cukup merugikan karena selain membahayakan keselamatan dan membuat beberapa jadwal KA terganggu, juga dapat berdampak pada stigma perjalanan menggunakan kereta api. Apalagi belum lama ini terjadi kecelakaan serupa yang cukup dahsyat hingga menimbulkan ledakan. Oleh karena itu PT KAI telah mengurus permintaan pertanggungjawaban pada masing-masing pihak yang terkait dengan kejadian tersebut, di antaranya adalah pemilik truk.
BACA JUGA: Bakso Afung Hancurkan Peralatan Makan Imbas Insiden Kerupuk B2, Jaga Sertifikasi Halal
Selain itu PT KAI juga mengimbau agar sebagai sesama pengguna jalan, tetap menaati rambu lalu lintas, termasuk mendahulukan saat ada kereta api yang lewat. Jangan menerobos begitu saja karena dampaknya cukup luas, termasuk keselamatan semua pihak.