Kendati banyak pinjol legal, masih ada saja kasus konsumen yang terjerat lembaga peminjaman ilegal atau karena nunggak bayar cicilan. Pada dasarnya permasalahan ada pada kedua elemen tersebut.
Pinjol atau pinjaman online merupakan fasilitas peminjaman dana instan bagi masyarakat yang membutuhkan sejumlah uang secara praktis dan cepat. Penyedia jasa keuangan ini sedang tinggi peminat karena motif yang beragam. Ada yang membutuhkan pinjaman dana untuk kebutuhan darurat seperti pengobatan atau pendidikan. Namun ada pula yang lebih karena gaya hidup, seperti untuk belanja sekarang bayar belakangan alias paylater.
Yang jadi senjata makan tuan adalah ketika kita melakukannya bukan pada pinjol legal dan apabiila kita melakukan transaksi peminjaman tanpa kesadaran akan tanggung jawab yang baik. Ujungnya akan kesulitan sendiri saat mengembalikan uangnya. Ini caranya agar tidak berakhir sengsara.
Pilih pinjol legal, anti penagihan brutal
Ciri pinjaman online yang legal paling utama adalah sudah ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Lembaga ini membawahi seluruh penyedia jasa keuangan seperti lembaga kredit, asuransi, dana pensiun, pasar modal hingga industri Perbankan.
Sekedar informasi, sebagai penyedia jasa keuangan, ada beberapa syarat sehingga usaha tersebut disebut legal. Catat ini sebelum asal memilih tempat mencairkan dana pinjaman.
Di antaranya selain terdaftar OJK adalah memiliki ketentuan peminjaman yang sesuai dengan POJK 10/2022. Berikutnya ialah besaran bunga yang wajar sesuai dengan Lampiran III SK AFPI 002/2020. Standar saat ini adalah tidak boleh lebih dari 0.8%.
Ciri lainnya adalah terdaftar dalam AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Tidak sembarang lembaga atau perusahaan yang bisa masuk kemari. Tentunya ini menjadi ciri berikutnya yaitu sudah bersifat PT atau Perseroan Terbatas. Jadi, kelima hal tersebut setidaknya menjadi pegangan utama sebelum melakukan peminjaman dana di lembaga penyedia keuangan.
Kendalikan diri, sesuaikan gaya hidup dengan kemampuan
Selain terjebak pinjol ilegal, yang paling sering menjebloskan pada akhir yang sengsara adalah manusia itu sendiri. Misalnya melakukan pembelanjaan dengan paylater atau meminjam dana yang kita sendiri tak tahu bagaimana mengembalikannya.
Faktanya, banyak masalah keuangan itu terjadi karena kita tidak bijaksana dalam memutuskan pengeluaran. Sudah ada satu kredit, besoknya berpikir mau ambil paylater. Minggu depan berpikir untuk mengambil dana pinjaman lagi. Apalagi beberapa fitur perbankan masa kini gencar menawarkan promosi kartu kredit, dana fleksibel dan paylater.
Produk tetaplah produk yang butuh dipasarkan. Karena itu cashback atau promosi yang mereka tawarkan sebenarnya menjadi tirai yang menutupi tanggung jawab kita setelahnya. Artinya setelah mendapatkan bonus cashback misalnya, tetap saja kita perlu membayar hingga lunas yang harganya lebih mahal bila kita membeli secara tunai.
Saran finansialnya, sesuaikan gaya hidup dengan kemampuan. Bahkan, ajukan pinjaman, paylater atau menggunakan kartu kredit, hanya di saat darurat atau kepepet saja. Hindari menggunakan fitur tersebut untuk kebutuhan tersier seperti membeli fesyen terbaru karena lucu atau bahkan mengajukan pinjaman karena ingin investasi. Maksudnya baik, tetapi caranya keliru.
Dampak negatif tak bisa kembalikan pinjaman online
Salah satu konsekuensi buruk dari ketidakmampuan kita mengembalikan dana hasil pinjol, bank atau penyedia jasa keuangan lain, pastinya adalah bayang-bayang debt collector. Oleh karena itu, sebaiknya jaga predikat kredit kita pada status kredit lancar, bukan kredit macet. Selain bunga yang makin membengkak, ada pula permasalahan seperti kesulitan pengajuan kredit lainnya atau terenggutya aset-aset berharga yang kita miliki.
Namun bukan hanya ini beban yang terjadi bila kita tidak mengajukan peminjaman dan pelunasan dengan bijak. Yang tidak banyak orang sadari adalah dampak relasi dan psikologis setelahnya. Tidak sedikit orang yang tidak bisa bayar pinjol, harus kehilangan relasi dengan keluarga, sahabat atau bahkan berujung melakukan perbuatan nekat. Salah satunya yang belakangan ini terjadi dan miris adalah mengakhiri hidup. Oleh karena itu, sebelum memutuskan sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, pikirkan dengan matang dan jauh ke depan.
Pilihan pinjol legal yang aman
Baru-baru ini, OJK mengeluarkan rilis daftar pinjol legal terbaru yang bisa jadi rujukan. Kabar baiknya, ada lebih dari 80 perusahaan penyedia dana pinjaman yang siap melayani kebutuhan kita. Namun, tetap garis bawahi bahwa kemudahan dan fasilitas ini pemanfaatannya perlu lebih bijaksana.
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. 11. Finmas
7. KlikA2C
8. Akseleran
9. Ammana.id
10. TOKO MODAL
11. modalku
12. KTA KILAT
13. Kredit Pintar
14. Maucash
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. RUPIAH CEPAT
19. CROWDO
20. Indodana
21. JULO
22. Pinjamwinwin
23. DanaRupiah
24. Taralite
25. Pinjam Modal
26. MEKAR
27. AdaKami
28. ESTA KAPITAL FINTEK
29. KREDITPRO
30. FINTAG
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. PinjamDuit
36. DANA SYARIAH
37. BATUMBU
38. EDUFUND
39. GandengTangan
40. PAPITUPI SYARIAH
41. ETHIS
42. SAMIR
43. UATAS
44. Asetku
45. Findaya
46. Cashcepat
47. klikUMKM
48. Pinjam Gampang
49. cicil
50. DANAMERDEKA
51. EASYCASH
52. PINJAM YUK
53. FinPlus
54. UangMe
55. lumbungdana
56. 360 KREDI
57. Dhanapala
58. Kredinesia
59. Pintek
60. ModalRakyat
61. SOLUSIKU
62. DanaBagus
63. UKU
64. BantuSaku
65. danabijak
66. Danai.id
67. Danafix
68. AdaModal
69. SamaKita
70-. KawanCicil
71. CROWDE
72. KlikCair
73. KREDITO
74. AdaPundi
75. Lentera Dana Nusantara
76. Cairin
77. TrustIQ
78. KLIK KAMI
79. Duha SYARIAH
80. Invoila
81. Sanders One Stop Solution
82. Modal Nasional
83. Komunal P2P
84. Restock.ID
85. DUMI
86. LAHAN SIKAM
87. qazwa.id
88. KrediFazz
89. Doeku
90. Aktivaku
91. Danain
92. Indosaku
93. Jembatan Emas
94. TaniFund
95. Ringan
96. Avantee
97. Gradana
98. Danacita
99. IKI Modal
100. Ivoji
101. Indofund.id
102 iGrow
BACA JUGA: Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Ditangkap, Waspada Investasi Bodong
Dengan adanya pinjol legal, memudahkan mereka yang membutuhkan dana secara tepat. bisa memenuhi kebutuhannya. Ingat, selalu bijaksana dalam keuangan. Lakukan pinjaman hanya saat benar-benar kita butuhkan dan dengan konsekuensi untuk melunasinya hingga tuntas. Bila ragu-ragu. sebaiknya tunda dulu dan konsultasi dengan konsultan keuangan yang valid dan kredibel.